Minggu, 18 September 2011

Diposting oleh Unknown di 05.14 0 komentar

A. Kehidupan Masyarakat Romawi
 Romawi terletak di daerah Semenanjung Apenina atau Italia sekarang yang bentuknya seperti sepatu Lars. Perkembangan Romawi dipengaruhi oleh keadaan geografisnya,contoh:
  • Lokasinya strategis di kawasan Laut Tengah yang cocok untuk perdagangan
  • Aman dari serbuan bangsa asing karena terlindung oleh alam. Di utara adalah
    Pegunungan Alpen, di timur adalah Laut Adriatik dan Laut Ionia. Di selatan adalah
    Laut Sicilia dan di barat adalah Laut Tirenia serta Laut Liguri.
  • Iklim yang nyaman dan tanah yang subur untuk kegiatan pertanian.
  • Roma dibangun di atas tujuh bukit di tepi sungai Tiber, sehingga keadaannya aman dan terlindung.
Orang-orang Italia awal terdiri dari banyak suku yang masing-masing mempunyai bahasa dan kebudayaan sendiri. Pemukim yang paling awal adlah Suku Liguria kemudian berdatangan Suku Umbria, Latin dan Samnite yang kemungkinan berasal dari Eropa Tengah. Setelah itu datanglah Suku Etruska dari Asia Kecil lalu orang-orang Kartago dan Yunani yang mendirikan koloninya di Italia Selatan.
Siapakah cikal bakal bangsa Romawi yang mendirikan pemerintahan di Roma? Sumber sejarah yang dapat digunakan adalah legenda karya Vergellius yang berjudul “Aeneis”. Kitab tersebut mengisahkan seorang pelarian dari Troya yang dikalahkan oleh Yunani dalam perang Troya bernama Aeneas ke negeri Latin di Italia. Kemudian puteranya yang bernama Ascanius pindah ke pedalaman dan mendirikan kota Alba Longa. beberapa lama kemudian keturunan Aeneas yang bernama Rhea Silva yang diusir oleh pamannya yang bernama Amulius telah melahirkan bayi kembar bernama Remus dan Romulus. Oleh Amulius kedua bayi tersebut diperintahkan 

Minggu, 11 September 2011

Korupsi

Diposting oleh Unknown di 06.26 0 komentar

Korupsi
                        Korupsi berasal dari bahasa Latin, corruptio, corruptus. Berarti suatu perbuatan buruk, busuk, bejat, dapat disuap, tidak bermoral. Dalam Bahasa Arab dikenal dengan istilah riswah, artinya penggelapan, kerakusan, amoralitas, dan segala penyimpangan kebenaran
                        Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi dengan berbagai definisi dan manifestasinya telah menjadi bagian tak terpisahkan dari perjalanan sejarah negeri yang bernama Indonesia. Rakyat Indonesia sudah sangat lelah mendengar dan membicarakannya.
Seringkali korupsi dilakukan tidak secara personal, tetapi dilakukan secara kolektif, struktural, dan sistemis. Sehingga secara tidak langsung korupsi lambat laun menjadi sebuah budaya. Fenomena itu pun terjadi di Indonesia, sehingga diperlukan strategi pemberantasan korupsi secara kolektif, struktural, dan sistemis.
 
Latar Belakang
                        Di dalam hiruk-pikuk masyarakat dunia termasuk di Indonesia dewasa ini terjadi tindak kriminal yang sudah membudaya dan sangat kronik.
            Suatu tindakan dapat digolongkan korupsi, kalau tindakan itu merupakan penyalahgunaan sumber daya publik, yang tujuannya untuk memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok.[1]
                        Hasil survei (3/3/2004) Political And Economic Risk Consultacy Ltd. (PERC) menyatakan bahwa korupsi di Indonesia menduduki skor 9,25 di atas India (8,90), Vietnam (8,67), Filipina (8,33), dan Thailand (7,33). Artinya, Indonesia masih menjadi negara terkorup di Asia. Apabila banyak upaya baik tingkat legislatif, yudikatif, dan eksekutif untuk memberantas korupsi. Maka timbul pertanyaan apakah korupsi telah membudaya? Mampukah Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) dijadikan strategi pemberantasan korupsi di Indonesia?





Sejarah lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia
                      Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi,   monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Karenanya ada tiga hal yang perlu digarisbawahi yaitu ‘mencegah’, ‘memberantas’ dalam arti menindak pelaku korupsi, dan ‘peran serta masyarakat’.
ž  Kabinet Djuanda
         Di masa Orde Lama, tercatat dua kali dibentuk badan pemberantasan korupsi. Yang pertama, dengan perangkat aturan Undang-Undang Keadaan Bahaya, lembaga ini disebut Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran). Badan ini dipimpin oleh A.H. Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota, yakni Profesor M. Yamin dan Roeslan Abdulgani. Kepada Paran inilah semua pejabat harus menyampaikan data mengenai pejabat tersebut dalam bentuk isian formulir yang disediakan. Mudah ditebak, model perlawanan para pejabat yang korup pada saat itu adalah bereaksi keras dengan dalih yuridis bahwa dengan doktrin pertanggungjawaban secara langsung kepada Presiden, formulir itu tidak diserahkan kepada Paran, tapi langsung kepada Presiden. Diimbuhi dengan kekacauan politik, Paran berakhir tragis, deadlock, dan akhirnya menyerahkan kembali pelaksanaan tugasnya kepada Kabinet Djuanda.

ž  Di era reformasi, usaha pemberantasan korupsi dimulai oleh B.J. Habibie dengan mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), KPPU, atau Lembaga Ombudsman. Presiden berikutnya,
ž  Abdurrahman Wahid, membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000. Namun, di tengah semangat menggebu-gebu untuk memberantas korupsi dari anggota tim ini, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan dengan logika membenturkannya ke UU Nomor 31 Tahun 1999. Nasib serupa tapi tak sama dialami oleh KPKPN, dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, tugas KPKPN melebur masuk ke dalam KPK, sehingga KPKPN sendiri hilang dan menguap. Artinya, KPK-lah lembaga pemberantasan korupsi terbaru yang masih eksis.

Peran Serta Negara dalam Upaya Pemberantasan Korupsi
                        Perang terhadap korupsi merupakan focus yang sangat signifikan dalam suatu Negara berdasarkan hukum, bahkan merupakan tolak ukur keberhasilan suatu pemerintahan. Salah satu unsure yang sangat penting dari penegakan hokum dalam suatu Negara adalah perang terhadap korupsi, karena korupsi merupakan penyakit kanker yang imun, meluas, permanent dan merusak semua sendi kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk perekonomian serta penataan ruang wilayah.
                        KPK sebagai lembaga independent, artinya tidak boleh ada intervensi dari pihak lain dalam penyelidikannya agar diperoleh hasil sebaik mungkin. KPK juga sebagai control sososial dimana selama ini badan hukum kita masih mandul. Contohnya seperti terungkapnya kasus Nyonya Artalita, dimana aparat hukum kita yang seharusnya membongkar kasus korupsi justru bisa disuap oleh Nyonya Artalita dan yang akhirnya berhasil dibongkar oleh KPK.
ž   UPAYA KPK DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA KORUPSI DI KALANGAN PEJABAT TINGGI DAN ELIT POLITIK
                        Indonesia merupakan Negara dunia kegita, yang dalam artian bahwa Indonesia tergolong dalam kelompok Negara berkembang. Dalam proses perkembangan itu, Indonesia mencoba mensejajarkan diri dengan Negara-negara Eropa yang sudah terlebih dahulu mencapai kemajuan. Perkembangan dalam dunia politik juga tidak kalah cepatnya disbanding dengan perkembangan sendi-sendi kehidupan lainnya seperti ekonomi dan ilmu pengetahuan.
                        Sebagai Negara berkembangan, politik yang terjadi di Negara itu sendiri yang dalam hal ini adalah Indonesia masih dalam tahap pendewasaaan. Sehingga masih banyak terlihat kekurangan dalam dunia perpolitikan di Indonesia. Demikian juga dengan sikap para elit politik Indonesia yang masih tergolong haus akan kekuasaan. Oleh karena banyak kita temui kecurangan dalam pelaksanaan politik di Indonesia. Baik dari sikap para pejabat tinggi Negara maupun para elit politik tersebut. Seakan-akan mereka haus akan harta dan tahta. Bukan sekedar menjalanakan tugas dan kewajiban untuk mensejahterakan rakyat.






Dalam pelaksanaannya KPK yang memiliki kewenangan penuh untuk menangkap dan menyelidiki kasus tindak pidana korupsi. Tidak dapat kita pungkiri dengan kewenangan itu pula, KPK menjadi mimpi buruk bagi para pejabat dan elit politik yang korupsi. Karena KPK dapat menangkap para pelaku korupsi yang telah di curigai kapanpun dan dimana pun. Seperti yang telah kita lihat pada akhir-akhir ini. Dalam kasus penangkapan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan yang ditangkap langsung oleh KPK dengan mencegat mobilnya di pinggir jalan. Demikian juga dengan pemeriksaan KPK terhadap tersangka kasus korupsi Al Amin Nasution, KPK tanpa segan-segan menggeledah kantor anggota DPR RI tersebut.
                        Melihat dari sikap KPK yang tergolong tegas dan tepat itu, mungkin menjadi terapi shock kepada para koruptor lainnya. Secara tidak langsung kewenagan KPK yang terkadang dianggap melanggar privasi seseorang ini, menjadi salah satu hal yang dapat membuat orang untuk berpikir ulang untuk melakukan tindak pidana korupsi karena takut di tangkap oleh KPK yang datang seperti angin tanpa bisa diduga.
            PENGARUH TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT DAN ELIT POLITIK TERHADAP RAKYAT KECIL
                        Dalam kenyataannya, perbuatan korupsi yang telah dilakukan oleh para pejabat tinggi Negara dan elit politik yang sepertinya sudah menjadi warisan dari rezim Orde Baru dan telah menyisakan penderitaan bagi rakyat Indonesia yang hingga kini belum dapat diatasi. Korupsi yang telah terjadi selama bertahun-tahun memasuki setiap sendi-sendi kehidupan masyarakat banyak, terutama rakyat kecil yang tidak tahu-menahu dengan urusan politik.
                        Sikap korup para pejabat tinggi Negara dan elit politik telah memporak-porandakan perekonomian Negara pada khususnya. Korupsi miliaran bahkan triliunan rupiah telah menghisap habis yang seharusnya menjadi hak rakyat Indonesia sebagai warga Negara. Korupsi yang terjadi bukan hanya dalam satu departemen saja. Sepertinya setiap departemen berlomba untuk korupsi. Banyak dana Negara yang hilang entah kemana dan penggunaannya tanpa tujuan yang jelas. Kebanyakan dana itu masuk ke kantong pribadi ataupun kelompok tertentu yang dengan sengaja menyelewengkan dana tersebut untuk kepentingan sendiri atau kelompok.
                        Akibatnya banyak rakyat yang sampai saat ini tidak dapat memperoleh haknya. Misalnya seperti korupsi terhadap dana kesehatan, pendidikan ataupun subsidi BBM yang harusnya direalisasikan demi kepentingan masyarakat Indonesia yang khususnya masyarakat miskin. Namun karena dana-dana tersebut telah dikorupsikan sebelum sampai ke tangan orang yang berhak, sehingga banyak rakyat yang kurang mampu tidak dapat mengecap pendidikan, tidak dapat berobat serta tidak mampu membeli minyak untuk kebutuhan sehari-hari. Sedikit banyaknya masyarakat miskin di Indonesia, dapat kita katakan akibat dari korupsi yang merajalela di kalangan pejabat dan elit politik. Suatu Negara akan maju dan berkembang apabila didukung dengan pemerintahan yang bersih.

 Pengaruh dan upaya penuntasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
            1. Sebuah Negara akan maju dan berkembang apabila didukung dengan pemerintahan yang adil dan bersih dari unsur-unsur korupsi.
            2. Sikap korup para pejabat dan elit politik merupakan penyebab timbulnya masalah kesejahteraan masyarakat di Indonesia.
            3. Dibutuhkan sebuah sikap yang tegas dan profesional untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
                        Dalam ketentuan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi tidak ditemukan pengertian tentang korupsi. Akan tetapi, dengan memperhatikan kategori tindak pidana korupsi sebagai delik formil, maka Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999 mengatur secara tegas mengenai unsur-unsur pidana dari tindak pidana korupsi dimaksud. Pasal 2 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999, menyatakan sebagai berikut : “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara...” Selanjutnya dalam Pasal 3 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999, menyatakan : “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara...”
Definisi yuridis di atas merupakan batasan formal yang ditetapkan oleh badan atau lembaga formal yang memiliki wewenang untuk itu di suatu negara. Oleh karena itu, batas-batas korupsi sangat sulit dirumuskan dan tergantung pada kebiasaan maupun undang-undang domestik suatu negara.
Daftar kasus korupsi di Indonesia
ž  Kasus dugaan korupsi Soeharto: dakwaan atas tindak korupsi di tujuh yayasan
ž  Pertamina: dalam Technical Assistance Contract dengan PT Ustaindo Petro Gas
ž  Bapindo: pembobolan di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) oleh Eddy Tansil
ž  HPH dan dana reboisasi: melibatkan Bob Hasan, Prajogo Pangestu, sejumlah pejabat Departemen Kehutanan, dan Tommy Soeharto.
ž  Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI): penyimpangan penyaluran dana BLBI
ž  Abdullah Puteh: korupsi APBD.
ž   

Surat Pribadi

Diposting oleh Unknown di 06.13 0 komentar

Makassar,10 September 2011
Kepada Yth
Ibunda tercinta ,
 di
        Bandung

Assalamu alaikum wr.wb
            Bu bagaimana kabar ibu di sana ? Kalau saya baik-baik saja ,saya berharap semoga ibu juga demikian. Dan bagaimana juga keadaan semua keluarga di sana? Semoga semuanya baik-baik saja.
Saya menulis surat ini karena saya ingin meminta izin kepada ibu untuk mengikuti kegiatan BINA AKRAB bersama anak-anak Paskibra.
Saya dan semua anggota Paskibra akan mengadakan kegiatan BINA AKBRAB di Malino bu.Kegiatan ini dilaksanakan cuma 2 hari,kita menginap di sana selama satu malam.
Kegiatan ini bukan cuma sekedar liburan bu,tapi kegiatan ini juga mempunyai tujuan untuk membina keakrapan dengan semua anggota Paskibra.Jadi saya mohon kepada ibu agar ibu mengizinkan saya untuk  mengikuti kegiatan tersebut.
Sehubungan dengan kegiatan tersebut saya juga meminta uang saku pada ibu karena saya sudah tidak mempunyai simpanan uang lagi.Jadi saya berharap ibu dapat mengirimkan uang tersebut kepada saya secepatnya.

 Demikian yang dapat saya sampaikan ke ibu.
Wassalamu alaikum wr.wb
                                                                                                         Anakmu

                                                            
                                                              Yuli

Total Tayangan Halaman

Blog ini berisi tentang ilmu pengetahuan Dan materi-materi pelajaran Semoga bermanfaat

About Me

Pengikut

 

YuLinaR Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos